Mengabdi untuk Masyarakat, Ketua RT dan RW Wajib Terlindungi Jaminan Sosial
Kamis, 28 Oktober 2021 - 21:11 WIB
Baca juga: Edan! Kades di Lembang Ditangkap Polda Jabar Gara-gara Korupsi Aset Desa Rp50 Miliar
"Sangat disayangkan jika Ketua RT dan RW yang mempunyai tugas mulia dengan membantu pemerintah dalam melayani masyarakat, dan belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, jaminan sosial ini sangat penting bagi setiap pekerja, terlebih bagi pekerja sosial seperti mereka," tuturnya, Kamis (28/10).
Usai sosialisasi manfaat program kepada pengurus LPMK dan RT/RW, di Kecamatan Benowo Surabaya, Dhyah menjelaskan, sebagai asuransi negara BPJamsostek Cabang Surabaya Tanjung Perak terus berkolaborasi dengan Pemkot Surabaya.
Hal itu menjadi bukti, bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh masyarakat pekerja di Indonesia. Baik untuk pekerja di sektor penerima upah, bukan penerima upah dan jasa konstruksi.
Baca juga: Cryptocurrency Haram, LBM PWNU Jatim Sebut Polanya Mirip Judi
"Sangat disayangkan jika Ketua RT dan RW yang mempunyai tugas mulia dengan membantu pemerintah dalam melayani masyarakat, dan belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Padahal, jaminan sosial ini sangat penting bagi setiap pekerja, terlebih bagi pekerja sosial seperti mereka," tuturnya, Kamis (28/10).
Usai sosialisasi manfaat program kepada pengurus LPMK dan RT/RW, di Kecamatan Benowo Surabaya, Dhyah menjelaskan, sebagai asuransi negara BPJamsostek Cabang Surabaya Tanjung Perak terus berkolaborasi dengan Pemkot Surabaya.
Hal itu menjadi bukti, bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh masyarakat pekerja di Indonesia. Baik untuk pekerja di sektor penerima upah, bukan penerima upah dan jasa konstruksi.
Baca juga: Cryptocurrency Haram, LBM PWNU Jatim Sebut Polanya Mirip Judi
Lihat Juga :