Mengabdi untuk Masyarakat, Ketua RT dan RW Wajib Terlindungi Jaminan Sosial

Kamis, 28 Oktober 2021 - 21:11 WIB
BPJamsostek Cabang Surabaya Tanjung Perak tanamkan kesadaran pentingnya perlindungan ketenagakerjaan di Benowo Surabaya, Kamis (28/10/2021). Foto/SINDOnews/Ali Masduki
SURABAYA - Peran ketua Rukun Tetangga (RT), dan ketua Rukun Warga (RW) merupakan pekerja sosial yang menjadi ujung tombak dalam melayani masyarakat. Kerja-kerja sosial yang dilakukan, memiliki risiko tinggi, salah satunya kecelakaan saat menjalankan tugasnya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Bersama Pemerintah Ajak Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan



Menurut Kepala BPJS Ketenegakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Dhyah Swasti Kusumawardhani, seiring padatnya jumlah penduduk biasanya persoalan-persoalan sosial yang ditangani ketua RT dan RT juga semakin banyak.

Untuk itu, maka pekerja sosial seperti RT dan RW sudah selayaknya dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, agar jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan yang bersangkutan dan keluarga tidak semakin susah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!