Miris! IRT di Polman Tega Jual Anak-anak di Bawah Umur Layani Pria Hidung Belang

Kamis, 28 Oktober 2021 - 20:38 WIB
Baca juga: Memilukan, Ditinggal Ibunya Jadi TKW Anak Gadis di Sumba Timur Diperkosa Ayah Kandung

“Korban sendiri saat ini sebanyak 2 orang anak perempuan rata rata berumur 14 tahun dan telah dikembalikan pada keluarga mereka,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah baraag bukti di antaranya, beberapa unit telepon gengam yang digunakan untuk transaksi lewat watsapp serta beberapa lembar pakaian.

“Kasus ini sendiri masih dalam penyedilikan Unit PPA Polres Polewali Mandar diduga masih terdapat sejumlah korban yang belum diketahui keberadaannya,” tandasnya.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat undang undang tentang perlindungan anak dengan ancamnan hukuman 10 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!