Tarif Layanan PCR di Bandara Sultan Hasanuddin Turun Jadi Rp300.000
Kamis, 28 Oktober 2021 - 19:36 WIB
"Adapun aturan untuk anak usia dibawah 12 tahun masih sama yaitu wajib didampingi oleh saudara atau orangtua serta tetap melakukan pemeriksaan covid-19," ujarnya.
Bagi penumpang yang tidak dapat melakukan vaksinasi karena kondisi tertentu, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah sebagai pengganti kartu vaksin serta tetap melakukan pemeriksaan Covid-19.
“Aturan baru sudah ada, masa berlaku RT PCR menjadi 3x24 jam yang semula 2x24 jam. Namun kini syarat perjalanan udara semua rute wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR. Aturan ini akan berlaku besok. Jadi hari ini masih menggunakan aturan sebelumnya.” pungkasnya.
Bagi penumpang yang tidak dapat melakukan vaksinasi karena kondisi tertentu, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah sebagai pengganti kartu vaksin serta tetap melakukan pemeriksaan Covid-19.
“Aturan baru sudah ada, masa berlaku RT PCR menjadi 3x24 jam yang semula 2x24 jam. Namun kini syarat perjalanan udara semua rute wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR. Aturan ini akan berlaku besok. Jadi hari ini masih menggunakan aturan sebelumnya.” pungkasnya.
(agn)
Lihat Juga :
tulis komentar anda