Diperiksa 6 Jam, 3 Pejabat KPU Sergai Ditetapkan Tersangka Dana Hibah Pilkada 2020
Kamis, 28 Oktober 2021 - 03:24 WIB
Akibat perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3. "Ancama hukuman, kalau yang pasal 2 ayat 1 maksimal 15 tahun penjara, minimal empat tahun, sedangkan pasal 3 satu tahun penjara," sebut Donny.
Sementara itu, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Tebingtinggi.
"Untuk tersangka lain, kemungkinan itu tetap terbuka. Kita akan melihat fakta-fakta baru dan alat bukti yang mendukung, bisa saja ada tersangka yang baru,” pungkasnya.
Sementara itu, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Tebingtinggi.
"Untuk tersangka lain, kemungkinan itu tetap terbuka. Kita akan melihat fakta-fakta baru dan alat bukti yang mendukung, bisa saja ada tersangka yang baru,” pungkasnya.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda