Diperiksa 6 Jam, 3 Pejabat KPU Sergai Ditetapkan Tersangka Dana Hibah Pilkada 2020

Kamis, 28 Oktober 2021 - 03:24 WIB
Akibat perbuatan itu, ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3. "Ancama hukuman, kalau yang pasal 2 ayat 1 maksimal 15 tahun penjara, minimal empat tahun, sedangkan pasal 3 satu tahun penjara," sebut Donny.

Baca juga: Sakit Hati Dituduh Curi Ayam, Pria Ini Balas Tebar Kebencian di Medsos

Sementara itu, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Tebingtinggi.

"Untuk tersangka lain, kemungkinan itu tetap terbuka. Kita akan melihat fakta-fakta baru dan alat bukti yang mendukung, bisa saja ada tersangka yang baru,” pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!