Diperiksa 6 Jam, 3 Pejabat KPU Sergai Ditetapkan Tersangka Dana Hibah Pilkada 2020

Kamis, 28 Oktober 2021 - 03:24 WIB
Salah seorang pejabat KPU Sergai (kemeja putih) yang diboyong ke Rutan Klas II B Tebingtinggi, Rabu (27/10/2021). Foto: Istimewa
SERDANG BEGADAI - Tiga pejabat KPU Serdang Bedagai , Sumatera Utara, akhirnya ditetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2020 dari APBD sebesar Rp36,5 miliar setelah diperiksa 6 jam.

Penetapan tiga orang tersangka ini, menyusul penggeledahan kantor KPU Sergai , Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.

"Kami menyampaikan progres pemeriksaan terkait dana hibah Pilkada Sergai. Awalnya kita periksa tiga orang saksi. Setelah pemeriksaan, kita tetapkan tiga orang tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Donny Haryono kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).



Sebelum ditetapkan tersangka, ketiga pria ini diperiksa selama enam jam. Ketiga tersangkanya yaitu Dharma Eka Surbakti (56) selaku Sekretaris atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian Chairul Miftah Nasution (37) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Rahmansyah (38) selaku bendahara pengeluaran pembantu.



"Masing-masing tersangka punya peranan sendiri-sendiri dalam tindak pidana korupsi ini. Kita melakukan penetapan tersangka setelah kita melakukan audit terkait kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar," ujar Donny.



Barang bukti yang diamankan pada saat penggeledahan di Kantor KPU Sergai berupa dokumen-dokumen dan uang tunai sebesar Rp199 juta.

"Kita akan melakukan tracing juga, kerjasama intel bersama pidsus, untuk melakukan pengembalian kerugian negara ini," ungkapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More