Diperiksa 6 Jam, 3 Pejabat KPU Sergai Ditetapkan Tersangka Dana Hibah Pilkada 2020

Kamis, 28 Oktober 2021 - 03:24 WIB
Salah seorang pejabat KPU Sergai (kemeja putih) yang diboyong ke Rutan Klas II B Tebingtinggi, Rabu (27/10/2021). Foto: Istimewa
SERDANG BEGADAI - Tiga pejabat KPU Serdang Bedagai , Sumatera Utara, akhirnya ditetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2020 dari APBD sebesar Rp36,5 miliar setelah diperiksa 6 jam.

Penetapan tiga orang tersangka ini, menyusul penggeledahan kantor KPU Sergai , Sumatera Utara (Sumut) beberapa waktu lalu.



"Kami menyampaikan progres pemeriksaan terkait dana hibah Pilkada Sergai. Awalnya kita periksa tiga orang saksi. Setelah pemeriksaan, kita tetapkan tiga orang tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai, Donny Haryono kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Kejari Geledah Kantor KPU Sergai, Diduga Terkait Korupsi Anggaran Pilkada
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!