Diperiksa 6 Jam, 3 Pejabat KPU Sergai Ditetapkan Tersangka Dana Hibah Pilkada 2020

Kamis, 28 Oktober 2021 - 03:24 WIB
Sebelum ditetapkan tersangka, ketiga pria ini diperiksa selama enam jam. Ketiga tersangkanya yaitu Dharma Eka Surbakti (56) selaku Sekretaris atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), kemudian Chairul Miftah Nasution (37) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Rahmansyah (38) selaku bendahara pengeluaran pembantu.

"Masing-masing tersangka punya peranan sendiri-sendiri dalam tindak pidana korupsi ini. Kita melakukan penetapan tersangka setelah kita melakukan audit terkait kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar," ujar Donny.

Baca juga: Breaking News! Kontak Senjata dengan KKB di Intan Jaya, Serka Asep Anggota TNI AD Tertembak

Barang bukti yang diamankan pada saat penggeledahan di Kantor KPU Sergai berupa dokumen-dokumen dan uang tunai sebesar Rp199 juta.

"Kita akan melakukan tracing juga, kerjasama intel bersama pidsus, untuk melakukan pengembalian kerugian negara ini," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!