10 Ribu Lebih Pelanggaran Tercatat saat PSBB Palembang Tahap Pertama
Kamis, 04 Juni 2020 - 11:01 WIB
10 Ribu Lebih Pelanggaran Tercatat saat PSBB Palembang Tahap Pertama. Foto/SINDOnews/Dede Feb
PALEMBANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang mencatat lebih dari 10 ribu masyarakat melakukan pelanggaran saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Palembang tahap pertama, sejak 20 Mei-2 Juni 2020.
"Data yang tercatat di kita ada sebanyak 10.853 pelanggar yang dikenakan sanksi PSBB dengan kasus didominasi pengendara roda dua tidak satu domisili, serta pengendara roda empat yang konfigurasi tempat duduknya tidak sesuai aturan," ujar Kepala Dishub Palembang, Agus Rizal, Kamis (04/06/2020).
Dijelaskannya, puluhan ribu pelanggar moda transportasi tersebut rata-rata dikenakan sanksi sosialisasi dan edukasi berupa teguran ringan dikarenakan pelanggar tidak ada yang kena sanksi lebih dari sekali.
"Masih teguran, karena selama 14 hari pelaksanaan PSBB tidak ada warga yang tercatat dua kali melakukan pelanggaran sama. Selebihnya ada sanksi sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi," kata dia.
Dishub mengklaim selama PSBB Palembang tahap pertama, hanya ada sebagian kecil masyarakat yang tidak patuh mengenakan masker. Hal tersebut lantaran sejumlah warga telah memahami aturan dan konsekuensi yang bakal mereka terima.
"Pada beberapa hari pertama ada 300 pelanggar tidak mengenakan masker. Namun sampai akhir PSBB ini, totalnya hanya 530 pelanggaran. Ada penurunan signifikan dan masyarakat lebih sadar mengenakan masker," ungkapnya. (Baca juga: Kemenag Linggau: Calhaj Gagal Berangkat 2020, Diberangkatkan 2021)
"Data yang tercatat di kita ada sebanyak 10.853 pelanggar yang dikenakan sanksi PSBB dengan kasus didominasi pengendara roda dua tidak satu domisili, serta pengendara roda empat yang konfigurasi tempat duduknya tidak sesuai aturan," ujar Kepala Dishub Palembang, Agus Rizal, Kamis (04/06/2020).
Dijelaskannya, puluhan ribu pelanggar moda transportasi tersebut rata-rata dikenakan sanksi sosialisasi dan edukasi berupa teguran ringan dikarenakan pelanggar tidak ada yang kena sanksi lebih dari sekali.
"Masih teguran, karena selama 14 hari pelaksanaan PSBB tidak ada warga yang tercatat dua kali melakukan pelanggaran sama. Selebihnya ada sanksi sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi," kata dia.
Dishub mengklaim selama PSBB Palembang tahap pertama, hanya ada sebagian kecil masyarakat yang tidak patuh mengenakan masker. Hal tersebut lantaran sejumlah warga telah memahami aturan dan konsekuensi yang bakal mereka terima.
"Pada beberapa hari pertama ada 300 pelanggar tidak mengenakan masker. Namun sampai akhir PSBB ini, totalnya hanya 530 pelanggaran. Ada penurunan signifikan dan masyarakat lebih sadar mengenakan masker," ungkapnya. (Baca juga: Kemenag Linggau: Calhaj Gagal Berangkat 2020, Diberangkatkan 2021)
Lihat Juga :