Nekat Jadi Pengedar Sabu, ASN di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Selasa, 26 Oktober 2021 - 16:13 WIB
Satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis ssabu yang berada didalam plastik putih bening, 9 (sembilan) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu yang berada didalam dompet kunci mobil logo mitsubishi warna coklat. Dengan total berat kotor lebih kurang 25,40 gram.

Polisi juga mengamankan ganja satu bungkus kertas buku yang berisikan irisan daun, batang dan biji tanaman yang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat kotor lebih kurang 7,18 gram. 1 unit timbangan digital merk Pocket Scale, 3 ball plastik klip dalam keadaan kosong, 1 bungkus kertas papir merk Toreador, 1 buah tas sandang merk Palenzsa warna abu-abu dan 1 buah plastik kresek warna hitam.

“Pengakuan tersangka ia nekat menjual sabu agar bisa leluasa menggunakan sabu,” terangnya.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau dan terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tepatnya mengenai pengedar.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!