Nekat Jadi Pengedar Sabu, ASN di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

Selasa, 26 Oktober 2021 - 16:13 WIB
loading...
Nekat Jadi Pengedar...
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dedy Indra (37) berhasil ditangkap tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau lantaran njyambi adi pengedar narkoba jenis sabu. Foto/Era Firmansyah
A A A
LUBUKLINGGAU - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dedy Indra (37) berhasil ditangkap tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau lantaran njyambi adi pengedar narkoba jenis sabu.

Dia ditangkap di rumahnya, Jalan Bengawan Solo, Lorong Ramitan RT.8, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat ada oknum PNS menjadi pengedar sabu.

Baca juga: Polda Sumsel Tangkap 42 Tersangka Kasus Narkoba dalam Sepekan

Selanjutnya tim melakukan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka saat akan membuang barang bukti (BB) berupa kantong plastik kresek warna hitam. “Saat kita gerbek tersangka berusaha membuat barang bukti dan berhasil diketahui anggota kita,” katanya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 2 bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di dalam kotak rokok yang dibalut isolasi warna hitam.

Satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis ssabu yang berada didalam plastik putih bening, 9 (sembilan) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu yang berada didalam dompet kunci mobil logo mitsubishi warna coklat. Dengan total berat kotor lebih kurang 25,40 gram.

Polisi juga mengamankan ganja satu bungkus kertas buku yang berisikan irisan daun, batang dan biji tanaman yang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat kotor lebih kurang 7,18 gram. 1 unit timbangan digital merk Pocket Scale, 3 ball plastik klip dalam keadaan kosong, 1 bungkus kertas papir merk Toreador, 1 buah tas sandang merk Palenzsa warna abu-abu dan 1 buah plastik kresek warna hitam.

“Pengakuan tersangka ia nekat menjual sabu agar bisa leluasa menggunakan sabu,” terangnya.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau dan terancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tepatnya mengenai pengedar.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anak dan Istri Teriak...
Anak dan Istri Teriak Histeris saat Roma Irama Ditangkap Polisi
AKBP Adithia Bagus Arjunadi...
AKBP Adithia Bagus Arjunadi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Musi 2025
Memalukan! Oknum Polisi...
Memalukan! Oknum Polisi Digerebek Sedang Berkeringat dengan Ibu Persit di Kamar oleh Suami Sah
Besok ASN Pemprov Jakarta...
Besok ASN Pemprov Jakarta Diizinkan WFA dan FWH
Penyimpangan Seksual,...
Penyimpangan Seksual, Anggota Polres Lubuklinggau Dipecat
Motif Suami Bacok Istri...
Motif Suami Bacok Istri Lantaran Kesal Diomeli Minta Uang Rp150 Ribu
555 Angkatan Pertama...
555 Angkatan Pertama PNS Otorita IKN Resmi Dilantik, Basuki: Bangun Ibu Kota Nusantara Tak Gampang
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Pendaftaran Poltek SSN...
Pendaftaran Poltek SSN 2026 Segera Dibuka? Lulusan Bisa Jadi CPNS
Rekomendasi
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
Komite Administrasi...
Komite Administrasi Gaza Ungkap Prioritas Rekonstruksi Sudah Ditetapkan, Siap Mulai Pekerjaan
ITS Raih Peringkat 497...
ITS Raih Peringkat 497 Dunia di QS WUR 2027, Unggul pada Rasio Mahasiswa Internasional
Berita Terkini
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved