Nekat Jadi Pengedar Sabu, ASN di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
Selasa, 26 Oktober 2021 - 16:13 WIB
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dedy Indra (37) berhasil ditangkap tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau lantaran njyambi adi pengedar narkoba jenis sabu. Foto/Era Firmansyah
LUBUKLINGGAU - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dedy Indra (37) berhasil ditangkap tim Satnarkoba Polres Lubuklinggau lantaran njyambi adi pengedar narkoba jenis sabu.
Dia ditangkap di rumahnya, Jalan Bengawan Solo, Lorong Ramitan RT.8, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat ada oknum PNS menjadi pengedar sabu.
Baca juga: Polda Sumsel Tangkap 42 Tersangka Kasus Narkoba dalam Sepekan
Selanjutnya tim melakukan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka saat akan membuang barang bukti (BB) berupa kantong plastik kresek warna hitam. “Saat kita gerbek tersangka berusaha membuat barang bukti dan berhasil diketahui anggota kita,” katanya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 2 bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di dalam kotak rokok yang dibalut isolasi warna hitam.
Dia ditangkap di rumahnya, Jalan Bengawan Solo, Lorong Ramitan RT.8, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat ada oknum PNS menjadi pengedar sabu.
Baca juga: Polda Sumsel Tangkap 42 Tersangka Kasus Narkoba dalam Sepekan
Selanjutnya tim melakukan penyidikan dan berhasil menangkap tersangka saat akan membuang barang bukti (BB) berupa kantong plastik kresek warna hitam. “Saat kita gerbek tersangka berusaha membuat barang bukti dan berhasil diketahui anggota kita,” katanya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 2 bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di dalam kotak rokok yang dibalut isolasi warna hitam.
Lihat Juga :