Pelanggaran HAM Terjadi di Lapas Makassar Jika Napi Tidak Dapat Layanan Rapid Test

Kamis, 04 Juni 2020 - 08:21 WIB
Kondisi warga binaan yang hingga kini belum menjalani skrining awal atau rapid test COVID-19 di Lapas Klas IA Gunungsari Makassar disebut telah melanggar hak mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Foto : SINDOnews/Doc
MAKASSAR - Kondisi warga binaan (narapidana) yang hingga kini belum menjalani skrining awal atau rapid test COVID-19 di Lapas Klas IA Gunungsari Makassar disebut telah melanggar hak mereka untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Jika terus dibiarkan, Kementerian Hukum dan Ham justru yang telah melanggar Hak Asasi manusia (HAM).

"Pemenuhan hak atas kesehatan termasuk perlindungan dari wabah COVID-19 harus dipenuhi secara progresif, kita harap pemenuhannya dapat memanfaatkan seluruh sumber daya yang tersedia dalam rangka menyediakan barang dan jasa fasilitas kesehatan yang harus memenuhi 4 prinsip yakni ketersediaan, aksesibilitas, penerimaan dan kualitas, karenanya agar Rapid test untuk warga Lapas dilakukan, seharusnya terlebih dahulu pihak Kementerian yang mengalokasikan anggaran, jika benar benar tidak ada, baru kemudian Pemda berkewajiban membantu," tukas Direktur LBH Makassar, Haswandi Andi Mas kepada SINDOnews.



Baca : Terkendala Anggaran, Lapas Makassar Belum Lakukan Rapid Test

Menurut Dia, tahanan dan napi menjadi salah satu kelompok rentan terpapar virus yang harus menjadi prioritas layanan. Hal ini sesuai dengan pernyataan Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Michelle Bachelet (Geneva, 25 Maret 2020), terlebih menurutnya tingkat kepadatan Rutan dan Lapas Makassar sangat tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!