Manipulasi Data Vaksinasi COVID-19, Oknum Perawat di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara
Senin, 25 Oktober 2021 - 23:51 WIB
Keduanya dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1, Pasal 35 Nomor 8, Pasal 46 ayat 2, Pasal 30 ayat 2, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik ITE. Serta UU Kesehatan Pasal 55 ayat 1 "Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar," tegas AKP Jufri.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda