Aniaya Pemuda hingga Tewas, 8 Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Senin, 25 Oktober 2021 - 19:23 WIB
Selain mengamankan delapan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa batu, bambu dan balok kayu yang digunakan untuk menghakimi korban.

Tiga baju yang dikenakan korban saat kejadian juga turut diamankan, sementara satu unit motor yang digunakan berbonceng tiga oleh korban dibawa ke Mapolres dalam keadaan hancur sebagai barang bukti.



Baca juga:
Usai Ceramah Maulid Nabi Habib Sehan Dihadang Geng Motor, Pengawalnya Hendak Dibacok

Peristiwa penganiayaan ini berawal, saat kelompok pelaku tengah nongkrong di kampungnya dan mendapati gerombolan motor melintas dengan teriakan dan knalpot bising.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!