Aniaya Pemuda hingga Tewas, 8 Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Senin, 25 Oktober 2021 - 19:23 WIB
Korban yang kebeteluan melintas usai gerombolan tadi lewat, langsung menjadi bulan-bulanan kelompok pelaku yang tersinggung.

“Tanpa basa basi, pelaku menghujani korban dengan pukulan, batu, bambu hingga balok kayu hingga ketiga korban tak berdaya dan satu di antaranya akhirnya meninggal,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman.

Baca juga: Tangis Haru Iringi Pemakaman Satu Keluarga yang Tewas Kecelakaan di Jalinsum Asahan

Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi dan pelaku guna memastikan keterlibatan pelaku lain dari peristiwa penganiayaan tersebut.

“Delapan pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tandas Kapolresta.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!