Aniaya Pemuda hingga Tewas, 8 Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Senin, 25 Oktober 2021 - 19:23 WIB
Enam pelaku pengeroyokan tiga pemuda yang berujung satu tewas saat diamankan di Mapolresta Cirebon, Senin (26/10/2021). Foto: iNewsTV/Toiskandar
CIREBON - Delapan pelaku pengeroyokan hingga berujung tewasnya satu orang dan dua lainnya luka-luka, hanya bisa pasrah usai diringkus jajaran Satreskrim Polresta Cirebon , Jawa Barat, Senin (25/10/2021).

Dari delapan pelaku, dua di antaranya diketahui masih di bawah umur, sementara enam pemuda lainnya yakni, Irfan, Suhandi, Iqbal, Muslihin, Ilham Dan Ikhwan diamankan di rumahnya masing-masing di kecamatan arjawinangun, kurang dari 24 jam usai menganiaya tiga pemuda yang melintas di kampungnya.



Sementara dua pelaku lain yang turut diamankan petugas yakni M dan S, anak di bawah umur yang terlibat dalam pengeroyokan tiga pemuda yang satu di antaranya meninggal dalam perawatan tersebut.

Selain mengamankan delapan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa batu, bambu dan balok kayu yang digunakan untuk menghakimi korban.



Tiga baju yang dikenakan korban saat kejadian juga turut diamankan, sementara satu unit motor yang digunakan berbonceng tiga oleh korban dibawa ke Mapolres dalam keadaan hancur sebagai barang bukti.



Baca juga:
Usai Ceramah Maulid Nabi Habib Sehan Dihadang Geng Motor, Pengawalnya Hendak Dibacok

Peristiwa penganiayaan ini berawal, saat kelompok pelaku tengah nongkrong di kampungnya dan mendapati gerombolan motor melintas dengan teriakan dan knalpot bising.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More