Aniaya Pemuda hingga Tewas, 8 Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Senin, 25 Oktober 2021 - 19:23 WIB
Enam pelaku pengeroyokan tiga pemuda yang berujung satu tewas saat diamankan di Mapolresta Cirebon, Senin (26/10/2021). Foto: iNewsTV/Toiskandar
CIREBON - Delapan pelaku pengeroyokan hingga berujung tewasnya satu orang dan dua lainnya luka-luka, hanya bisa pasrah usai diringkus jajaran Satreskrim Polresta Cirebon , Jawa Barat, Senin (25/10/2021).

Dari delapan pelaku, dua di antaranya diketahui masih di bawah umur, sementara enam pemuda lainnya yakni, Irfan, Suhandi, Iqbal, Muslihin, Ilham Dan Ikhwan diamankan di rumahnya masing-masing di kecamatan arjawinangun, kurang dari 24 jam usai menganiaya tiga pemuda yang melintas di kampungnya.



Baca juga: 4 Prajurit TNI AU Diamuk Massa, Polisi Tetapkan 1 Tersangka yang Mengaku Brimob

Sementara dua pelaku lain yang turut diamankan petugas yakni M dan S, anak di bawah umur yang terlibat dalam pengeroyokan tiga pemuda yang satu di antaranya meninggal dalam perawatan tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!