Sidang DKPP, Eks Caleg Ngaku Jadi ATM Berjalan Anggota KPU Jeneponto

Kamis, 21 Oktober 2021 - 22:13 WIB
Suasana sidang DKPP yang menyeret anggota KPU Jeneponto. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan terhadap anggota KPU Jeneponto, Ekawaty Dewi. Teradu diperiksa atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 168-PKE-DKPP/IX/2021 di Kantor Bawaslu Sulsel, Kamis (22/10/2021).

Puspa Dewi Wijayanti dalam pokok aduannya, menyebut adanya dugaan tindakan tercela yang dilakukan oleh Eka. Dia mengungkapkan, Teradu diduga telah meminta sejumlah uang kepadanya saat Pemilu 2019 lalu. Saat itu, Puspa merupakan Caleg DPRD Provinsi Sulsel dari Perindo di Dapil IV.



"Dia pernah minta uang ke saya Rp100 juta untuk amankan suara. Tapi kami cuma kasih Rp75 juta cash. Kita serahkan di parkiran Hotel Four Point By Sheraton. Saat itu Teradu yang mengajak ketemu di sana, karena sedang ada acaranya KPU," katanya.

Untuk memperkuat aduannya, Puspa memperdengarkan rekaman suara telepon saat Eka mengajaknya bertemu di hotel yang dimaksud.



Puspa menuturkan, Eka sebelumnya juga meminta uang kepadanya sebesar Rp50 juta. Saat itu diserahkan di kediaman Pengadu di Jeneponto.

"Jadi uangnya diserahkan di rumah secara cash. Katanya digunakan untuk persiapan dirinya sebagai komisioner periode keduanya. Teradu memang sering main ke rumah," ujarnya.

Lanjut Puspa, selain dua transaksi itu, Eka juga kerap meminta uang ke dirinya. Sekalipun jumlahnya tidak sebanyak puluhan juta. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan.

Puspa memutar rekaman percakapan dirinya dengan Eka lewat telepon. Dalam rekaman itu, Eka meminta tolong ditransferkan uang sebesar Rp2,5 juta.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More