Kuasa Hukum Sebut  Belum Ada Dakwaan yang Bisa Jerat Nurdin Abdullah

Kamis, 21 Oktober 2021 - 15:32 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah mengisyaratkan barang bukti Masjid Pucak Maros akan dikaji untuk disita dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.

JPU KPK Siswandono, mengungkapkan potensi tak jadinya disita masjid yang dibangun Nurdin Abdullah itu lantaran, fatwa MUI yang jadi rujukan kuasa hukum terdakwa bahwa lahan masjid yang berlokasi di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu itu sudah berstatus wakaf.

"Makanya kita lihat dulu, barang bukti inikan tempat ibadah, oleh karenanya kita harus pertimbangkan lagi dengan matang (untuk disita). Beda kalau rumah biasa atau pribadi, tentunya bisa kita lelang. Nanti kami diskusikan lagi," katanya setelah sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21/10/2021).

Dia menambahkan tim JPU akan menganalisa lagi pemanfaatan dari masjid yang sejak awal persidangan dinyatakan oleh saksi panitia telah mendapat bantuan dari dana CSR Bank Sulselbar dan beberapa donatur. Dana itu dikumpulkan dalam satu rekening dan digunakan tanpa intervensi NA.

"Apakah dimanfaatkan untuk kepentingan sosial atau bagaimana. Kita analisa juga bagimana fatwa (MUI) itu sebenarnya. Tadikan cuman dibacakan (penasehat hukum) separuh saja, setengah-setengah. Kami akan kaji lagi sehubungan dengan fatwa itu," ucapnya.

Baca Juga: Nurdin Abdullah Sebut Ferry Bohong dan Balikkan Fakta Persidangan

Siswandono bilang meski penasihat hukum NA, mengeklaim bangunan dan lahan masjid itu berstatus wakaf atau hibah. Namun JPU tetap akan mengkaji lagi. "Kita lihat dulu prosesnya. Karena tidak semata-mata bahwa masjid yang dibangun di atas tanah itu otomatis jadi tanah wakaf," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!