Teror Pinjaman Online Illegal, Warga Diminta Tidak Ragu Laporkan Ke Polisi
Kamis, 21 Oktober 2021 - 13:20 WIB
"Seperti kasus pada awal Oktober lalu, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38), Wonogiri, Jawa Tengah meninggal akibat bunuh diri. Dia diduga nekat mengakhiri hidupnya usai tak tahan diteror penagih hutang dari pinjol illegal," ungkapnya.
Dijelaskan, kasus ini cukup menggambarkan bahwa teror penagih utang Pinjol sangat sadis dan tidak ragu menggunakan berbagai cara untuk memeras korbannya. Untuk itu, Kabidhumas mengulangi pesannya agar masyarakat tak ragu melaporkan teror Pinjol ke kepolisian terdekat.
"Aturan hukum terkait pinjol ilegal sudah jelas. Polisi akan memberantas kejahatan jenis ini karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu jangan ragu untuk melapor ke polisi," pungkasnya. Baca Juga: Pekerjaan Minus 15 Persen, Kontraktor Perbaikan Jalan Sepanjang 52,4 KM Bakal Dievaluasi.
Lihat Juga: Sindikat Penipuan Love Scamming Targetkan Wanita STW, 12 WNA Nigeria Ditangkap di Lampung
(nag)
tulis komentar anda