Teror Pinjaman Online Illegal, Warga Diminta Tidak Ragu Laporkan Ke Polisi

Kamis, 21 Oktober 2021 - 13:20 WIB
Kabidhumas, Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (Ist)
SEMARANG - Penggerebekan yang dilakukan Polri serta penetapan sejumlah tersangka pinjaman online (Pinjol) illegal, tak membuat pelaku jera. Berdasarkan pantauan, masyarakat masih banyak yang menerima tawaran pinjaman online lewat aplikasi WhatsApp dan SMS.

Terkait dengan hal ini, Kapolda Jawa Tengah melalui Kabidhumas, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengimbau masyarakat agar berhati-hati. Polda Jateng meminta masyarakat tidak menanggapi pesan WhatsApp atau SMS yang berisi tawaran pinjaman online.

"Tidak usah direspons, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah telanjur terjebak dengan tawaran mereka, silakan melapor ke kantor polisi terdekat," tegas M Iqbal, Kamis (21/10).



Berdasar keterangan, Ditkrimsus Polda Jateng sendiri membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.

Kombes Iqbal Alqudusy menambahkan, beberapa korban terjebak pada transfer kosong dari Pinjol ilegal. Pelaku Pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang ke korban tapi setelah dicek saldo ternyata kosong.

"Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon Pinjol dan ditransfer sejumlah Rp2,3 juta, tapi ternyata kosong," jelasnya.

Setelah itu, teror Pinjol ilegal dimulai. Sejumlah penagihan secara kasar dan ancaman untuk mempermalukan korban ke seluruh kontak teleponnya dan meng-upload konten porno dilancarkan.

"Karena teror kasar dan merasa tertipu ER melaporkan kasus ini ke Polda Jateng. Setelah didalami Ditreskrimsus, akhirnya jaringan pelakunya terendus dan ditangkap di Yogyakarta. Kasus ini sudah digelar Selasa (19/10) lalu," tambah Kabidhumas.

Teror Pinjol ilegal, tambah Kombes Iqbal, menargetkan tekanan psikologis pada korbannya. Korban akan dipermalukan sehingga harus membayar agar aibnya tak dibuka. Bahkan cerita tragis terjadi, dimana korban akhirnya bunuh diri. Baca: Edan! Pinjam Rp5 Juta di Pinjol Ilegal, dalam Sebulan Nasabah Harus Lunasi Utang Rp80 Juta.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content