Terlibat Kasus Pembunuhan, Remaja di Kota Makassar Diringkus

Rabu, 20 Oktober 2021 - 21:43 WIB
Polisi di Kota Makassar berhasil menangkap pelaku pengeroyokan disertai pembunuhan. Foto: Ilustrasi
MAKASSAR - Polisi gabungan meringkus ER (18) remaja pria yang juga buronan kasus dugaan pengeroyokan maut terhadap A (48) di Jalan Veteran Utara, Kecamatan Makassar, Kota Makassar pada Senin 18 Oktober 2021, sekira pukul 22.30 Wita.

ER dibekuk di rumahnya, kawasan Kecamatan Makassar, Selasa 19 Oktober, sekira pukul 10.00 Wita. ER adalah satu dari tiga tersangka yang kini menjalani pemeriksaan hukum di Polsek Makassar. Dua pelaku lain yakni RZ (17) dan IR (25), telah menyerahkan diri pascakejadian.

Baca Juga: Polrestabes Makassar


Ketiga pelaku mendatangi teman wanita korban berinisial S di tempat kejadian perkara. Tujuannya untuk menagih utang yang dipinjam S di malam yang sama sekira pukul 19.30 Wita. "Hutangnya Rp50.000," ujar Jufri kepada SINDOnews, Rabu (20/10).

Dia menambahkan, saat ketiga tersangka menagih uang. A muncul dan menganggap S diganggu. "Jadi korban langsung menyerang para pelaku dengan sebilah badik. Lelaki RZ ini menghindar dan balik menyerang korban dengan badik," tutur Jufri.

Baca Juga: Rumah Sakit Bhayangkara
Baca juga:Seorang Menantu di Luwu Diduga Cabuli Mertuanya berusia 72 Tahun

Dia melanjutkan pihaknya masih melakukan pemberkasan, saksi S sudah dilakukan pemeriksaan. Namun, Jufri belum mau merinci hubungan antara S dengan tiga tersangka. "Kita tahap perampungan berkas, agar segera kita kirim ke JPU," tegasnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Gowa ini menyebutkan para pelaku disangka Pasal 351 Jo Pasal 170 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(luq)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content