Masa Pandemi Covid-19, Kemendikbud Tegaskan Uang Kuliah Tidak Naik

Rabu, 03 Juni 2020 - 18:09 WIB
Kendati demikian, seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan itu diatur oleh masing-masing PTN. Hanya saja, Nizam berharap dengan adanya kebijakan itu tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pembelajaran di perguruan tinggi, serta berbagai aktivitas pendukungnya.

Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing kampus PTN. “Pemerintah juga memfasilitasi pemberitan bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa PTN dan PTS,” kata dia.

Tahun ini, lanjut Nizam, pemerintah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400.000 mahasiswa. Jumlah itu tiga kali lebih banyak dibandingkan tahun lalu.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem untuk memberikan relaksasi biaya perkuliahan. Hal itu ditengarai karena pandemi Covid-19 yang berimbas pada kegiatan perkuliahan.

“Instruksikan seluruh perguruan tinggi untuk membebaskan atau merelaksasi biaya kuliah (UKT) di semester berikutnya sebagai imbas pandemi Covid-19 yang belum usai,” tutur Koordinator Pusat Aliansi BEM SI, Remy Hastian, kepada SINDOnews, Selasa 2 Juni 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!