Masa Pandemi Covid-19, Kemendikbud Tegaskan Uang Kuliah Tidak Naik

Rabu, 03 Juni 2020 - 18:09 WIB
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) pada saat pandemi Covid-19. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pada saat pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT). Hal itu merespons isu yang beredar di kalangan publik terkait adanya kenaikan biaya kuliah.

“Sesuai laporan, jika ada kampus yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua,” jelas Pelaksana tugas Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud, Nizam, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (3/6/2020). (Baca juga : UMSU Medan Raih Peringkat 1 PTS Terbaik di Sumatera )



Nizam menegaskan, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tak dapat melanjutkan kuliah. Hal itu sekaligus mendukung keputusan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) yang menyatakan ada empat pilihan untuk mengatasi masalah UKT, yakni menunda pembayaran, mencicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.

Hal itu sebenarnya telah tertuang dalam Permen Dikti 39/2017 tentang perubahan UKT. Kebijakan UKT tersebut yakni pembebasan sementara, pengurangan pergeseran klaster UKT, pembayaran mengangsur, dan penundaan pembayaran UKT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!