7 Pegawai Ditetapkan Tersangka, Polda Jabar Buru Bos Pinjol Ilegal
Senin, 18 Oktober 2021 - 13:10 WIB
"Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit V Kompol A Prasetya," katanya.
Roland juga mengatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pendalaman untuk memburu pemilik perusahaan pinjol ilegal tersebut. Menurutnya, pemilik perusahaan berperan penting dalam mengungkap kasus ini."Belum (diamankan) masih kita dalami dulu. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kita amankan," ujarnya.
Lebih lanjut Roland mengungkapkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, tim penagihan mendapatkan arahan untuk menagih utang dari para nasabah yang sudah tercatat, baik melalui telepon maupun pesan singkat (WhatsApp).
"Dari situlah mereka melakukan pengancaman-pengancaman terhadap nasabah," kata Rolland.
Terkait upah yang diterima para kolektor tersebut, Roland menyebutkan, ada dua versi. Versi pertama, mereka mendapatkan upah Rp3.100.000 per bulan dan versi kedua Rp2.100.000 per bulan dengan target penagihan harian antara 15-20 nasabah per hari.
"Setiap aplikasi (pinjol) meminjamkan uang berbeda-beda. Ini masih banyak orang-orangnya, macam-macam. Ada yang Rp1,5 juga, ada yang Rp2 juta di setiap aplikasinya. Masih kita dalami lagi, kemungkinan kita cek setelah setelah kita dapat si pimpinannya," jelasnya.
Dalam kasus ini, pihaknya menerapkanPasal 29 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)Jo Pasal 45 b Pasal 34, Pasal 34 KUHP dengan ancaman mulai dari 9 tahun penjara."Kita akan terus kembangkan soal pinjol ini," tandas Roland.
Diketahui,Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan jasapinjolilegaldan mengamankan puluhan orang kolektornya.
Penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporankorbanpinjolilegaldengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM.
Pelapor yang juga korbanpinjolilegaltersebut tak kuat menahan tekanan para kolektorpinjolilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban kiniterbaring di rumah sakit akibat depresi.
Roland juga mengatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pendalaman untuk memburu pemilik perusahaan pinjol ilegal tersebut. Menurutnya, pemilik perusahaan berperan penting dalam mengungkap kasus ini."Belum (diamankan) masih kita dalami dulu. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kita amankan," ujarnya.
Lebih lanjut Roland mengungkapkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, tim penagihan mendapatkan arahan untuk menagih utang dari para nasabah yang sudah tercatat, baik melalui telepon maupun pesan singkat (WhatsApp).
"Dari situlah mereka melakukan pengancaman-pengancaman terhadap nasabah," kata Rolland.
Terkait upah yang diterima para kolektor tersebut, Roland menyebutkan, ada dua versi. Versi pertama, mereka mendapatkan upah Rp3.100.000 per bulan dan versi kedua Rp2.100.000 per bulan dengan target penagihan harian antara 15-20 nasabah per hari.
"Setiap aplikasi (pinjol) meminjamkan uang berbeda-beda. Ini masih banyak orang-orangnya, macam-macam. Ada yang Rp1,5 juga, ada yang Rp2 juta di setiap aplikasinya. Masih kita dalami lagi, kemungkinan kita cek setelah setelah kita dapat si pimpinannya," jelasnya.
Dalam kasus ini, pihaknya menerapkanPasal 29 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)Jo Pasal 45 b Pasal 34, Pasal 34 KUHP dengan ancaman mulai dari 9 tahun penjara."Kita akan terus kembangkan soal pinjol ini," tandas Roland.
Diketahui,Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan jasapinjolilegaldan mengamankan puluhan orang kolektornya.
Penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporankorbanpinjolilegaldengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM.
Pelapor yang juga korbanpinjolilegaltersebut tak kuat menahan tekanan para kolektorpinjolilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban kiniterbaring di rumah sakit akibat depresi.
tulis komentar anda