7 Pegawai Ditetapkan Tersangka, Polda Jabar Buru Bos Pinjol Ilegal

Senin, 18 Oktober 2021 - 13:10 WIB
Wakil Dirkrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy saat menyampaikan keterangan terkait penetapan enam tersangka kasus pinjol ilegal di Mapolda Jabar, Senin (18/10/2021). Foto/Agung Bakti S
BANDUNG - Polda Jawa Barat kembali resmi menetapkan enam pegawai perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal pascapenggerebakan yang dilakukan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru-baru ini.

Dengan penetapan tersangka tersebut, total tujuh pegawai perusahaan itu resmi menjadi tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang mengakibatkan korbannya mengalami depresi hingga harus dilarikan ke rumah sakit itu.

"Jadi krimsus sudah menetapkan enam orang tersangka lainnya lagi selain dari kemarin yang sudah kita tetapkan satu orang," ungkap Wakil Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/10/2021).



Baca juga: Terangsang Lihat Gadis Telanjang saat Mandi, Pemuda Bejat Ini Perkosa dan Membunuhnya

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial GT, AZ, RS, MZ, EA, EM dan AB. Mereka memiliki posisi masing-masing seperti GT yang menjabat asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.

Roland menjelaskan peran masing-masing tersangka. Team leader, kata Roland, bertugas mengawasi pelaksanaan penagihan utang pinjol. Kemudian, HRD bertugas untuk merekrut orang yang hendak bekerja, dan desk collection atau debt collector bertugas menagih utang ke nasabah.

"HRD merekrut (pegawai) di awal penyampaiannya itu yang bersangkutan diterima sebagai call center, bukan desk collector," ungkap Roland.

Baca juga: 2 Siswi SMAN 6 Kendari Berkelahi Gara-gara Unggahan Konten di TikTok

Sedangkan asisten manajer bertanggung jawab mengelola perusahaan, sementara IT yang menyediakan seluruh kebutuhan IT untuk mendukung seluruh kegiatan penagihan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content