7 Pegawai Ditetapkan Tersangka, Polda Jabar Buru Bos Pinjol Ilegal

Senin, 18 Oktober 2021 - 13:10 WIB
loading...
7 Pegawai Ditetapkan Tersangka, Polda Jabar Buru Bos Pinjol Ilegal
Wakil Dirkrimsus Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy saat menyampaikan keterangan terkait penetapan enam tersangka kasus pinjol ilegal di Mapolda Jabar, Senin (18/10/2021). Foto/Agung Bakti S
A A A
BANDUNG - Polda Jawa Barat kembali resmi menetapkan enam pegawai perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal pascapenggerebakan yang dilakukan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) baru-baru ini.

Dengan penetapan tersangka tersebut, total tujuh pegawai perusahaan itu resmi menjadi tersangka dalam kasus pinjol ilegal yang mengakibatkan korbannya mengalami depresi hingga harus dilarikan ke rumah sakit itu.

"Jadi krimsus sudah menetapkan enam orang tersangka lainnya lagi selain dari kemarin yang sudah kita tetapkan satu orang," ungkap Wakil Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, AKBP Roland Ronaldy di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (18/10/2021).

Baca juga: Terangsang Lihat Gadis Telanjang saat Mandi, Pemuda Bejat Ini Perkosa dan Membunuhnya

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial GT, AZ, RS, MZ, EA, EM dan AB. Mereka memiliki posisi masing-masing seperti GT yang menjabat asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA team leader desk collection, EM sebagai team leader desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.

Roland menjelaskan peran masing-masing tersangka. Team leader, kata Roland, bertugas mengawasi pelaksanaan penagihan utang pinjol. Kemudian, HRD bertugas untuk merekrut orang yang hendak bekerja, dan desk collection atau debt collector bertugas menagih utang ke nasabah.

"HRD merekrut (pegawai) di awal penyampaiannya itu yang bersangkutan diterima sebagai call center, bukan desk collector," ungkap Roland.

Baca juga: 2 Siswi SMAN 6 Kendari Berkelahi Gara-gara Unggahan Konten di TikTok

Sedangkan asisten manajer bertanggung jawab mengelola perusahaan, sementara IT yang menyediakan seluruh kebutuhan IT untuk mendukung seluruh kegiatan penagihan.

"Penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kasubdit V Kompol A Prasetya," katanya.

Roland juga mengatakan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pendalaman untuk memburu pemilik perusahaan pinjol ilegal tersebut. Menurutnya, pemilik perusahaan berperan penting dalam mengungkap kasus ini."Belum (diamankan) masih kita dalami dulu. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kita amankan," ujarnya.

Lebih lanjut Roland mengungkapkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, tim penagihan mendapatkan arahan untuk menagih utang dari para nasabah yang sudah tercatat, baik melalui telepon maupun pesan singkat (WhatsApp).

"Dari situlah mereka melakukan pengancaman-pengancaman terhadap nasabah," kata Rolland.

Terkait upah yang diterima para kolektor tersebut, Roland menyebutkan, ada dua versi. Versi pertama, mereka mendapatkan upah Rp3.100.000 per bulan dan versi kedua Rp2.100.000 per bulan dengan target penagihan harian antara 15-20 nasabah per hari.

"Setiap aplikasi (pinjol) meminjamkan uang berbeda-beda. Ini masih banyak orang-orangnya, macam-macam. Ada yang Rp1,5 juga, ada yang Rp2 juta di setiap aplikasinya. Masih kita dalami lagi, kemungkinan kita cek setelah setelah kita dapat si pimpinannya," jelasnya.

Dalam kasus ini, pihaknya menerapkanPasal 29 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)Jo Pasal 45 b Pasal 34, Pasal 34 KUHP dengan ancaman mulai dari 9 tahun penjara."Kita akan terus kembangkan soal pinjol ini," tandas Roland.

Diketahui,Unit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menggerebek kantor perusahaan jasapinjolilegaldan mengamankan puluhan orang kolektornya.

Penggerebekan tersebut berawal dari adanya laporankorbanpinjolilegaldengan nomor laporan LPB/828/X/2021/SPKT/POLDA JABAR, tanggal 14 Oktober 2021 a.n. Pelapor berinisial TM.

Pelapor yang juga korbanpinjolilegaltersebut tak kuat menahan tekanan para kolektorpinjolilegal. Bahkan, akibat teror yang kerap dilakukan kolektor-kolektor sadis itu, korban kiniterbaring di rumah sakit akibat depresi.

"Kita lakukan pendalaman, langsung dengan mencari keberadaan pelakupinjolyang meneror korban," ujarDirektur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rahman dalam keterangannya, Senin (14/10/2021).

Setelah melakukan pendalaman, akhirnya diketahui bahwa kantorpinjolilegalyang mempekerjakan puluhan kolektor tersebut berlokasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).Tim pun berangkat langsung dan meminta pengamanan ke Polda DIY.

"Tim gabungan langsung menggerebek sebuah ruko di wilayah Samirono, Catur Nunggal, Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta dan berhasil mendapati adanya praktikpinjolilegaltersebut," katanya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1196 seconds (0.1#10.140)