Penertiban Gudang Dalam Kota Jalan di Tempat, Izin Perlu Ditangguhkan
Senin, 18 Oktober 2021 - 11:20 WIB
Baca Juga: Penertiban Gudang Dalam Kota Belum Serius Meski Disokong Perwali
"Oleh karena itu, izin mereka perlu ditangguhkan, itu tidak boleh lagi diperpanjang. Ini yang adakan sisa-sisanya dan mereka kantongi izin. Ada yang izinnya sampai 2022. Jadi kalau habis (izin) kita sudah tidak ada diperpanjang," katanya.
Menurut Fuad, persoalan gudang dalam kota sudah cukup mengganggu. Karena menjadi akar masalah lalu lintas di Kota Makassar. Aktivitas bongkar muatnya kerap membuat macet dan truk jelajah membahayakan pengendara. Bobot truk yang berat tersebut juga berpotensi merusak jalan-jalan dalam kota.
"Truk-truk itu masuk ke jalan-jalan besar dan lorong kecil, sehingga sangat mengganggu pengendara. Kan sudah banyak kasus itu," ucapnya.
Meski demikian, Fuad membeberkan, Distaru justru berencana memperbanyak kawasan pergudangan guna mengakomodir pertumbuhan pergudangan Kota Makassar yang terus meningkat.
"Oleh karena itu, izin mereka perlu ditangguhkan, itu tidak boleh lagi diperpanjang. Ini yang adakan sisa-sisanya dan mereka kantongi izin. Ada yang izinnya sampai 2022. Jadi kalau habis (izin) kita sudah tidak ada diperpanjang," katanya.
Menurut Fuad, persoalan gudang dalam kota sudah cukup mengganggu. Karena menjadi akar masalah lalu lintas di Kota Makassar. Aktivitas bongkar muatnya kerap membuat macet dan truk jelajah membahayakan pengendara. Bobot truk yang berat tersebut juga berpotensi merusak jalan-jalan dalam kota.
"Truk-truk itu masuk ke jalan-jalan besar dan lorong kecil, sehingga sangat mengganggu pengendara. Kan sudah banyak kasus itu," ucapnya.
Meski demikian, Fuad membeberkan, Distaru justru berencana memperbanyak kawasan pergudangan guna mengakomodir pertumbuhan pergudangan Kota Makassar yang terus meningkat.
Lihat Juga :