Duh! Mantan Pegawai BPN Otaki Pembuatan Sertifikat Palsu

Minggu, 17 Oktober 2021 - 08:33 WIB
Setelah tiba di lokasi sesuai sertifikat, ternyata lokasi persawahan tersebut tengah digarap oleh pemiliknya. Sehingga korban langsung melaporkan hal ini di Polres Kolaka pada bulan Agustus 2021 lalu dengan dugaan penipuan. Baca: Beringas saat Memalak Kafe, Preman Ini Tertunduk ketika Dijemput Polisi.

Kapolres Kolaka AKBP Saiful Mustofa, mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi–saksi, sertifikat tersebut palsu dan objek yang tertera di dalam sertifikat juga tidak ditemukan.

"Pelaku YK menggadaikan sertifikat tersebut dengan harga yang bervariasi , mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 62 juta," ujar Saiful.

Selain kedua pelaku, pihak polres kolaka juga telah mengamankan 5 orang tersangka lainnya yang kini tengah menjalani proses hukuman, karena diduga ikut membantu kedua pelaku. Baca Juga: Buru Sisa MIT, Satgas Madago Raya Tembaki 2 OTK yang Melintas di Pegunungan Parigi Moutong.

"Tersangka dijerat pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dan pasal 378 junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!