Kasus Pembelian Biji Timah Kadar Rendah Naik ke Tingkat Penyidikan

Rabu, 03 Juni 2020 - 13:24 WIB
Mengenai informasi beberapa karyawan PT Timah telah menjalani pemeriksaan, Eddi mengatakan hal tersebut kapasitasnya bukan sebagai saksi. "Jadi kemarin itu penyelidikan tidak ada yang namanya saksi. Di dalam penyelidikan itu adalah puldata pulbaket dan permintaan keterangan. Baru nanti ditingkatkan ke penyidik, baru statusnya berubah jadi saksi," ungkapnya.

Perkara dugaan korupsi ini sebelumnya pernah disoroti Jaringan Relawan Anti Korupsi 98 (Jarsi '98). Bahkan massa Jarsi '98 sempat menggelar demo di depan gedung Kementerian BUMN, Selasa (12/3/2020) di Jakarta.

Dalam surat pernyataan sikap, Ketua Umum Jarsi ‘98, Tajuddin Kabbah mengatakan pembelian biji timah kadar rendah atau yang biasa disebut terak itu merupakan sisa hasil produksi (SHP). Kualitas tak sesuai spesifikasi lantaran biji timah yang dibeli mengandung terak. "Kami menduga dalam kasus ini telah terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara milyaran rupiah," tegasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!