Bupati Sunur: Lembata Zona Hijau, Masyarakat Boleh Beribadah di Rumah Ibadat

Rabu, 03 Juni 2020 - 12:44 WIB
Tambahnya, meskipun Kabupaten Lembata merupakan salah satu dari 102 Kota/ Kabupaten yang masuk dalam zona hijau dan boleh melakukan kegiatan keagamaan, persekolahan dan kegiatan ekonomi. Namun Sunur selalu berharap agar masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti yang sudah biasa dilakukan, pintanya.

"Kita tetap lakukan pencegahan seperti yang sudah kita lakukan, tetap gunakan masker, jaga jarak paling aman 2 Meter, dan selalu cuci tangan", tutur Sunur.

Diakhir sambutannya Sunur, meminta agar semua portal jalan negara, jalan provinsi, dan jalan kabupaten di buka kembali. Hal ini, untuk menjawab himbauan Gubernur Nusa Tenggara Timur Bapak Viktor B. Laiskodat, saat melakukan rapat evaluasi Covid-19 melalui Video Conference ((Vicon) bersama para bupati/walikota se-kabupaten/kota se-NTT pada Senin, (25/05/2020) lalu. Sedangkan untuk portal jalan dalam desa diserahkan kepada kepala desa dan masyarakat desanya.

Pada kesempatan itu juga Bupati Sunur mengingatkan masyarakat agar tetap melakukan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19. Selain menerapkan protokol kesehatan, tetapi juga terus memantau dan memperhatikan masuknya orang luar ke Lembata terutama yang melalui jalur-jalur tikus, tutup Bupati dua periode itu.

Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Lembata Thomas Ola, Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapobali, para kepala OPD, para camat, para lurah dan para Kepala desa se-Kabupaten Lembata.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!