Kejari Jakbar Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana BOS dan BOP 2018

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 21:24 WIB
Baca juga : DPR Dukung Kolaborasi KPK-Kejaksaan Berantas Korupsi

Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.”Untuk mempermudah penyidikan, agar tidak melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti,”terangnya.

Baca juga : Kasus Bimtek Fiktif, Mantan Kadis ESDM Kuansing Ditahan Kejaksaan

Untuk diketahui, dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor: 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 senilai Rp.7.897.710.632, telah ditemukan penyalahgunaan anggaran baik dari anggaran BOS maupun BOP kurang lebih sebesar Rp.2.399.211.203.

Kedua tersangka Widodo dan Muhamad Faisal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!