Kasus Bimtek Fiktif, Mantan Kadis ESDM Kuansing Ditahan Kejaksaan
Selasa, 12 Oktober 2021 - 19:26 WIB
loading...
Mantan Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuansing, Indra Agus Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bimtek fiktif. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
A
A
A
KUANSING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kuansing, Indra Agus Lukman sebagai tersangka kasus korupsi. Dia ditahan terkait korupsi uang pemerintah dalam kasus dugaan bimbingan teknis (Bimtek) fiktif Rp500 juta.
Indra ditahan setelah pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Indra untuk yang kedua kalinya. Dalam pemeriksaan awal sebagai saksi, dia sempat mengeluh sakit.
Baca juga: KPK Usut Oknum Pegawai yang Disebut Terima Rp650 Juta dari Bupati Kuansing
"Indra Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bimtek dan ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12 Oktober 2021 sampai tanggal 31 Oktober 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman Selasa (12/10/2021).
Indra Agus, yang juga pernah menjabat penjabat Bupati Siak ini datang ke Kantor Kejari Kuansing bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 WIB. Penyidik pun melakukan pemeriksaan dan mencecar terkait Bimtek di Dinas ESDM Pemkab Kuansing tahun 2013-2014. Pemeriksaan pun selesai pukul 14.00 WIB. Berdarkan bukti yang sudah ada, Indra Agus pun ditetapkan sebagai tersangka.
Indra ditahan setelah pihak Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Indra untuk yang kedua kalinya. Dalam pemeriksaan awal sebagai saksi, dia sempat mengeluh sakit.
Baca juga: KPK Usut Oknum Pegawai yang Disebut Terima Rp650 Juta dari Bupati Kuansing
"Indra Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Bimtek dan ditahan di Rutan Polres Kuansing terhitung tanggal 12 Oktober 2021 sampai tanggal 31 Oktober 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman Selasa (12/10/2021).
Indra Agus, yang juga pernah menjabat penjabat Bupati Siak ini datang ke Kantor Kejari Kuansing bersama kuasa hukumnya sekitar pukul 09.00 WIB. Penyidik pun melakukan pemeriksaan dan mencecar terkait Bimtek di Dinas ESDM Pemkab Kuansing tahun 2013-2014. Pemeriksaan pun selesai pukul 14.00 WIB. Berdarkan bukti yang sudah ada, Indra Agus pun ditetapkan sebagai tersangka.
Lihat Juga :