Kejari Jakbar Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana BOS dan BOP 2018

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 21:24 WIB
loading...
Kejari Jakbar Bidik...
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto. Foto : Dimas Choirul/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengendus bakal adanya tersangka baru kasus korupsi penyalahgunaan dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Anggaran 2018.

“Ada, rencana ada pengembangan tersangka. Jadi mohon ditunggu informasi dari tim penyidik,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).

Sebelumnya, dua orang tersangka telah ditahan dalam kasus tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Sekolah SMKN 53 Jakarta, Widodo dan mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Muhamad Faisal. Mereka ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat.

”Tersangka Widodo dan Muhamad Faisal ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Salemba Jakarta Pusat,” ucapnya. Alasan penahanan oleh penyidik dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.
Baca juga : DPR Dukung Kolaborasi KPK-Kejaksaan Berantas Korupsi

Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.”Untuk mempermudah penyidikan, agar tidak melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti,”terangnya.
Baca juga : Kasus Bimtek Fiktif, Mantan Kadis ESDM Kuansing Ditahan Kejaksaan

Untuk diketahui, dari hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI berdasarkan Surat Nomor: 5/LHP/XXI/10/2021 tanggal 8 Oktober 2021, dari total nilai anggaran BOS dan BOP tahun anggaran 2018 senilai Rp.7.897.710.632, telah ditemukan penyalahgunaan anggaran baik dari anggaran BOS maupun BOP kurang lebih sebesar Rp.2.399.211.203.

Kedua tersangka Widodo dan Muhamad Faisal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Rekomendasi
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
AS atau Iran yang Menang...
AS atau Iran yang Menang Perang? Ini Jawaban Mengejutkan 10 Pakar Militer
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
Berita Terkini
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
Warga Tangsel Resah...
Warga Tangsel Resah Dipungut Biaya Pemakaman hingga Jutaan Rupiah
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved