Polda Jabar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, Ini Penampakan 83 Kolektor Sadis yang Diamankan

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 00:13 WIB
Menurut Arif, kantor pinjol yang digerebek itu membawahi puluhan aplikasi pinjol yang mayoritas aplikasi pinjol ilegal.“Ada 23 pinjol ilegal dan satu yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," sebutnya.

Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Pasangan Sejenis, Pelaku Lakukan Dulu Seks Menyimpang

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, puluhan pinjol ilegal yang dioperasikan oleh 83 orang kolektor itu.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 Jo Pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!