Buronan Kasus Begal di Makassar Ditangkap saat Hadiri Takziah

Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:45 WIB
Dia menambahkan dalam pengembangan, pihaknya juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis baton sword atau pisau tombak di rumah JO, Jalan Muh Yamin, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. "Senjata itu digunakan pelaku untuk melukai korban," jelas Khalil.

Kepada polisi, JO mengaku telah melakukan penganiayaan dan pencurian. "Saat kejadian pelaku mengaku dalam pengaruh minuman keras, karena baru saja berpesta miras bersama 5 orang temannya. Untuk handphone diambil oleh rekan pelaku yang masih buron," tutur Khalil.

Baca juga:Pemuda Tewas Dikeroyok Pakai Sajam Saat Pesta Miras

Kini JO masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tamalanrea. Sementara polisi masih mengejar empat orang terduga pelaku curas sebagiama laporan aduan bernomor STPL / 385 / IV / 2021 / SPKT / Polsek Tamalanrea.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tegas Bintara tinggi polri itu.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!