ASN Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Maulid Bakal Disanksi

Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:20 WIB
“Pemerintah pusat mengelurkan aturan ini agar tidak terjadi gelombang berikutnya penularan Covid-19. Kalau di Makassar sekarang PPKM Level II dan kita tidak ingin levelnya naik,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar Hendra Hakamuddin mengemukakan, larangan cuti dan bepergian selama libur nasional di masa pandemi memang perlu menjadi perhatian.

Baca juga:Di Tangan IAS, Demokrat Sulsel Dipercaya Bakal Lebih Solid

Menurutnya, larangan yang dikeluarkan Menteri PAN-RB ini sudah tepat. Sebab, jika banyak ASN yang bepergian tanpa adanya kepentingan, bisa berpotensi memicu penularan Covid-19.

“Kita tentu akan menyikapi edaran tersebut. Jadi tidak boleh ada ASN yang cuti atau bepergian selama libur nasional. Tapi itu dikecualikan dalam kondisi tertentu. Misalnya hamil atau sakit,” tandasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!