ASN Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Maulid Bakal Disanksi

Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:20 WIB
“Dalam edaran juga diatur pembatasan cuti bagi ASN . ASN dilarang mengajukan cuti saat sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional,” ungkapnya, Kamis (14/10/2021).

Sementara itu, pejabat pembina kepegawaian juga sudah diminta untuk tidak memberikan izin cuti bagi ASN pada periode tersebut. Kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan alasan penting lainnya bagi ASN.

“Sudah ada larangan cuti jadi tidak mungkin keluar surat cuti. Tapi kalau ada yang berani melanggar pasti BKPSDM akan memproses ASN yang melanggar tersebut dengan memberi sanksi,” tegasnya.

Baca juga:Polres Gowa Ajak Masyarakat Desa Bontoala Berantas Narkoba

Siswanta berharap para ASN di lingkup Pemkot Makassar bisa taat dengan aturan ini. Sebab, larangan cuti dan bepergian ini dikeluarkan demi mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19 di Kota Makassar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!