ASN Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Maulid Bakal Disanksi

Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:20 WIB
loading...
ASN Bepergian ke Luar...
ASN diperingatkan agar tidak melakukan perjalanan ke luar daerah saat libur maulid. Foto: Ilustrasi/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Larangan cuti dan bepergian bagi aparatur sipil negara (ASN) selama libur Maulid sudah dikeluarkan. Sanksi pun siap menanti ASN yang nekat melanggar.

Larangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 13 Tahun 2021. Aturan ini mulai berlaku sejak 18-22 Oktober 2021 nanti.

Baca juga:Anggota DPR RI Nilai Sentra UMKM Sinjai Bisa Menekan Angka Pengangguran

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, dalam surat edaran tersebut diatur mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daeah bagi ASN . Khususnya selama libur nasional dalam masa pandemi Covid-19.

“Dalam edaran juga diatur pembatasan cuti bagi ASN . ASN dilarang mengajukan cuti saat sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional,” ungkapnya, Kamis (14/10/2021).

Sementara itu, pejabat pembina kepegawaian juga sudah diminta untuk tidak memberikan izin cuti bagi ASN pada periode tersebut. Kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan alasan penting lainnya bagi ASN.

“Sudah ada larangan cuti jadi tidak mungkin keluar surat cuti. Tapi kalau ada yang berani melanggar pasti BKPSDM akan memproses ASN yang melanggar tersebut dengan memberi sanksi,” tegasnya.

Baca juga:Polres Gowa Ajak Masyarakat Desa Bontoala Berantas Narkoba

Siswanta berharap para ASN di lingkup Pemkot Makassar bisa taat dengan aturan ini. Sebab, larangan cuti dan bepergian ini dikeluarkan demi mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19 di Kota Makassar.

“Pemerintah pusat mengelurkan aturan ini agar tidak terjadi gelombang berikutnya penularan Covid-19. Kalau di Makassar sekarang PPKM Level II dan kita tidak ingin levelnya naik,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar Hendra Hakamuddin mengemukakan, larangan cuti dan bepergian selama libur nasional di masa pandemi memang perlu menjadi perhatian.

Baca juga:Di Tangan IAS, Demokrat Sulsel Dipercaya Bakal Lebih Solid

Menurutnya, larangan yang dikeluarkan Menteri PAN-RB ini sudah tepat. Sebab, jika banyak ASN yang bepergian tanpa adanya kepentingan, bisa berpotensi memicu penularan Covid-19.

“Kita tentu akan menyikapi edaran tersebut. Jadi tidak boleh ada ASN yang cuti atau bepergian selama libur nasional. Tapi itu dikecualikan dalam kondisi tertentu. Misalnya hamil atau sakit,” tandasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang WFH Perdana,...
Jelang WFH Perdana, Produktivitas ASN Jakarta Dipantau melalui Sistem Monitoring
Pramono Perketat Izin...
Pramono Perketat Izin Anak Buahnya terkait Pemangkasan Perjalanan Dinas
WFA hingga 30 Maret,...
WFA hingga 30 Maret, ASN Tangsel Tetap Gaspol Layani Warga dari Mana Saja
Rusun Wisma Atlet Siap...
Rusun Wisma Atlet Siap Ditempati ASN TNI-Polri, Ini Kisaran Harga Sewanya
Latih Kesabaran ASN,...
Latih Kesabaran ASN, Wali Kota Jaksel Gelar Lomba Mancing di Pondok Betung
322 Personel Amankan...
322 Personel Amankan Maulid Nabi di Makam Mbah Priok, Kapolres: Agar Berjalan Lancar
Status Quo Jabatan Fungsional...
Status Quo Jabatan Fungsional ASN
Tumbangkan Jerman, Paraguay...
Tumbangkan Jerman, Paraguay Rayakan dengan Libur Nasional
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Rekomendasi
Bentley Siap Luncurkan...
Bentley Siap Luncurkan Mobil Listrik Pertamanya September Tahun Ini
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
Lagi-lagi, Rupiah Kembali...
Lagi-lagi, Rupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS
Berita Terkini
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
Telkom Runners Teguhkan...
Telkom Runners Teguhkan Semangat BISA pada Peringatan HUT Ke-61 Telkom Indonesia
Infografis
Prabowo ke Luar Negeri,...
Prabowo ke Luar Negeri, Indonesia Dipimpin Gibran selama Dua Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved