ASN Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Maulid Bakal Disanksi
Kamis, 14 Oktober 2021 - 16:20 WIB
loading...
ASN diperingatkan agar tidak melakukan perjalanan ke luar daerah saat libur maulid. Foto: Ilustrasi/Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Larangan cuti dan bepergian bagi aparatur sipil negara (ASN) selama libur Maulid sudah dikeluarkan. Sanksi pun siap menanti ASN yang nekat melanggar.
Larangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 13 Tahun 2021. Aturan ini mulai berlaku sejak 18-22 Oktober 2021 nanti.
Baca juga:Anggota DPR RI Nilai Sentra UMKM Sinjai Bisa Menekan Angka Pengangguran
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, dalam surat edaran tersebut diatur mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daeah bagi ASN . Khususnya selama libur nasional dalam masa pandemi Covid-19.
“Dalam edaran juga diatur pembatasan cuti bagi ASN . ASN dilarang mengajukan cuti saat sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional,” ungkapnya, Kamis (14/10/2021).
Sementara itu, pejabat pembina kepegawaian juga sudah diminta untuk tidak memberikan izin cuti bagi ASN pada periode tersebut. Kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan alasan penting lainnya bagi ASN.
“Sudah ada larangan cuti jadi tidak mungkin keluar surat cuti. Tapi kalau ada yang berani melanggar pasti BKPSDM akan memproses ASN yang melanggar tersebut dengan memberi sanksi,” tegasnya.
Baca juga:Polres Gowa Ajak Masyarakat Desa Bontoala Berantas Narkoba
Siswanta berharap para ASN di lingkup Pemkot Makassar bisa taat dengan aturan ini. Sebab, larangan cuti dan bepergian ini dikeluarkan demi mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19 di Kota Makassar.
“Pemerintah pusat mengelurkan aturan ini agar tidak terjadi gelombang berikutnya penularan Covid-19. Kalau di Makassar sekarang PPKM Level II dan kita tidak ingin levelnya naik,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar Hendra Hakamuddin mengemukakan, larangan cuti dan bepergian selama libur nasional di masa pandemi memang perlu menjadi perhatian.
Baca juga:Di Tangan IAS, Demokrat Sulsel Dipercaya Bakal Lebih Solid
Menurutnya, larangan yang dikeluarkan Menteri PAN-RB ini sudah tepat. Sebab, jika banyak ASN yang bepergian tanpa adanya kepentingan, bisa berpotensi memicu penularan Covid-19.
“Kita tentu akan menyikapi edaran tersebut. Jadi tidak boleh ada ASN yang cuti atau bepergian selama libur nasional. Tapi itu dikecualikan dalam kondisi tertentu. Misalnya hamil atau sakit,” tandasnya.
Larangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 13 Tahun 2021. Aturan ini mulai berlaku sejak 18-22 Oktober 2021 nanti.
Baca juga:Anggota DPR RI Nilai Sentra UMKM Sinjai Bisa Menekan Angka Pengangguran
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, dalam surat edaran tersebut diatur mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daeah bagi ASN . Khususnya selama libur nasional dalam masa pandemi Covid-19.
“Dalam edaran juga diatur pembatasan cuti bagi ASN . ASN dilarang mengajukan cuti saat sebelum dan atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional,” ungkapnya, Kamis (14/10/2021).
Sementara itu, pejabat pembina kepegawaian juga sudah diminta untuk tidak memberikan izin cuti bagi ASN pada periode tersebut. Kecuali untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan alasan penting lainnya bagi ASN.
“Sudah ada larangan cuti jadi tidak mungkin keluar surat cuti. Tapi kalau ada yang berani melanggar pasti BKPSDM akan memproses ASN yang melanggar tersebut dengan memberi sanksi,” tegasnya.
Baca juga:Polres Gowa Ajak Masyarakat Desa Bontoala Berantas Narkoba
Siswanta berharap para ASN di lingkup Pemkot Makassar bisa taat dengan aturan ini. Sebab, larangan cuti dan bepergian ini dikeluarkan demi mengantisipasi lonjakan penularan Covid-19 di Kota Makassar.
“Pemerintah pusat mengelurkan aturan ini agar tidak terjadi gelombang berikutnya penularan Covid-19. Kalau di Makassar sekarang PPKM Level II dan kita tidak ingin levelnya naik,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar Hendra Hakamuddin mengemukakan, larangan cuti dan bepergian selama libur nasional di masa pandemi memang perlu menjadi perhatian.
Baca juga:Di Tangan IAS, Demokrat Sulsel Dipercaya Bakal Lebih Solid
Menurutnya, larangan yang dikeluarkan Menteri PAN-RB ini sudah tepat. Sebab, jika banyak ASN yang bepergian tanpa adanya kepentingan, bisa berpotensi memicu penularan Covid-19.
“Kita tentu akan menyikapi edaran tersebut. Jadi tidak boleh ada ASN yang cuti atau bepergian selama libur nasional. Tapi itu dikecualikan dalam kondisi tertentu. Misalnya hamil atau sakit,” tandasnya.
(luq)
Lihat Juga :