Modus Minta Sumbangan, Pria 52 Tahun Gasak Handphone di Rumah Warga, Ditangkap Polisi
Selasa, 12 Oktober 2021 - 16:55 WIB
"Handphone itu berada di atas meja dan oleh tersangka diambil lalu dia masukkan ke kantong kemudian pergi. Namun, aksi itu berhasil diketahui korban," katanya. Tersangka Suro mengatakan, tindakan meminta sumbangan dari rumah ke rumah tersebut sudah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir.
Modus tersebut, lanjut Suro, dilakukan dengan bermodal kertas foto kopi pengajuan permintaan permohonan dana dari sebuah panti asuhan yang ditemukannya di tempat sampah. "Saya butuh makan, jadinya saya minta-minta. Lalu, lihat kondisi sepi, terus HP ada di atas meja. Jadinya saya berniat mencuri," ujarnya.
Baca juga: Penanaman Satu Juta Mangrove Polda Jateng Mageri Segoro Pecahkan Rekor MURI
Ia menjelaskan, bermodalkan kertas foto kopi tersebut, Suro lalu bawa berkeliling dari rumah ke rumah untuk meminta sumbangan. "Dari hasil meminta sumbangan itu bisa mendapat penghasilan sekira Rp80 ribu sampai Rp100 ribu per harinya. Mencuri ini pertama kalinya saya lakukan mencuri, kalau sebelumnya hanya minta sumbangan saja," jelasnya.
Atas aksinya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Modus tersebut, lanjut Suro, dilakukan dengan bermodal kertas foto kopi pengajuan permintaan permohonan dana dari sebuah panti asuhan yang ditemukannya di tempat sampah. "Saya butuh makan, jadinya saya minta-minta. Lalu, lihat kondisi sepi, terus HP ada di atas meja. Jadinya saya berniat mencuri," ujarnya.
Baca juga: Penanaman Satu Juta Mangrove Polda Jateng Mageri Segoro Pecahkan Rekor MURI
Ia menjelaskan, bermodalkan kertas foto kopi tersebut, Suro lalu bawa berkeliling dari rumah ke rumah untuk meminta sumbangan. "Dari hasil meminta sumbangan itu bisa mendapat penghasilan sekira Rp80 ribu sampai Rp100 ribu per harinya. Mencuri ini pertama kalinya saya lakukan mencuri, kalau sebelumnya hanya minta sumbangan saja," jelasnya.
Atas aksinya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(msd)
Lihat Juga :