Asyik Pesta Sabu di Kamar Kos, Wanita Cantik Bersama Kekasihnya Diringkus Polisi

Selasa, 12 Oktober 2021 - 09:09 WIB
Baca juga: Babak Baru Sidang Pencemaran Lingkungan PT Greenfields, Warga Gugat Rp24,2 Miliar

Tak berhenti di situ saja. Tim Opsna Satreskoba Polresta Mataram, juga melakukan pengembangan penyelidikan. Hasilnya, sabu tersebut dikirim oleh pria berinisial BO yang berprofesi sebagai ojek online. Saat ini BO masih dalam pengejaran.

BAca juga: Misteri Pembunuhan Ibu dan Anak Gadis di Subang Belum Terungkap, Keluarga Yakin Yosef Tak Terlibat

Akibat perbuatannya, MRSC dan HI harus mendekam di sel tahanan Polresta Mataram, untuk kepentingan penyelidikan. Keduanya juga terancam hukuman penjara 20 tahun, karena kedapatan memiliki dan mengkonsumsi sabu.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!