Residivis di Lutra Nyaris Tewas Ditembak Polisi Berkali-kali

Senin, 11 Oktober 2021 - 23:48 WIB
Baca juga: Mahasiswi Ini Suplai Ganja ke Kampus USU untuk Bayar Kuliah

“Tembakan ke paha dilakukan oleh personilnya untuk melumpuhkan pelaku yang berupaya melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam, sementara satu tembakan yang mengenai punggung terjadi akibat pelaku berbalik saat hendak kabur,” kata Amri.

Polisi kini masih menunggu proses pemulihan kesehatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 187 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!