Residivis di Lutra Nyaris Tewas Ditembak Polisi Berkali-kali

Senin, 11 Oktober 2021 - 23:48 WIB
loading...
Residivis di Lutra Nyaris...
Kondisi residivis yang kini terbaring di ruang perawatan media di RS Andi Djemma Masamba usai ditembak karena melawan saat akan ditangkap. Foto: iNewsTV/ Nasruddin Rubak
A A A
LUWU UTARA - Seorang residivis kasus penganiayaan dan pembakaran di Luwu Utara , Sulawesi Selatan (Sulsel), nyaris tewas setelah ditembak berkali-kali oleh polisi. Kini, residivis itu terbaring kritis di Rumah Sakit Andi Djemma Masamba.

Residivis yang bernama Ilham (30) itu, diketahui mengalami lima luka tembakan di tubuhnya. Selain ditembak, pelaku juga mengalami luka robek di pelipis kiri dan luka di kepala, yang diduga berasal dari hantaman benda tumpul.

Baca juga: Viral, Oknum Guru di Minsel Tertangkap Kamera Remas Payudara Siswi SMA

Pelaku dilumpuhkan aparat Polres Luwu Utara dengan lima kali tembakan. Empat tembakan diarahkan ke paha, satu tembakan lainnya mengenai punggung hingga terpaksa dilakukan operasi pemotongan usus.

Tak hanya mendapat lima luka tembakan, pelaku juga diduga mendapat penganiayaan berat, terbukti dengan adanya luka terbuka di pelipis kiri dan luka di batok kepala yang diduga berasal dari hantaman benda tumpul.

Baca juga: Siasat Gajah Mada dan Persaingan Menumpas Pemberontakan Sadeng dan Keta

Pihak keluarga mengaku kecewa dengan tindakan aparat kepolisian yang dianggap berlebihan, karena melakukan tembakan bertubi-tubi terhadap satu orang bahkan ada dugaan unsur penganiayaan berat di dalamnya.

“Kami minta polisi bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan kepada keluarga kami, karena kami anggap tindakan itu sudah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena membuat pelaku terancam alami cacat seumur hidup,” tegas adik pelaku, Hamka.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri membenarkan aksi penembakan yang dilakukan oleh anggotanya di lapangan.

Baca juga: Mahasiswi Ini Suplai Ganja ke Kampus USU untuk Bayar Kuliah

“Tembakan ke paha dilakukan oleh personilnya untuk melumpuhkan pelaku yang berupaya melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam, sementara satu tembakan yang mengenai punggung terjadi akibat pelaku berbalik saat hendak kabur,” kata Amri.

Polisi kini masih menunggu proses pemulihan kesehatan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 187 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Residivis di Makassar...
Residivis di Makassar Kendalikan Sabu Rp9 Miliar
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Driver Ojol di Labuan...
Driver Ojol di Labuan Bajo Dianiaya, Keamanan Destinasi Super Prioritas Jadi Sorotan
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Murid TPQ Dianiaya Guru...
Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Aparat Proses Hukum Pelaku
LBH Gema Keadilan Desak...
LBH Gema Keadilan Desak Kapolresta Tangerang Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Anak
Anak Zaskia Adya Mecca...
Anak Zaskia Adya Mecca Jadi Saksi Sidang Pemukulan Karyawan, Langsung Maafkan Terdakwa
Kasus Penyiram Andrie...
Kasus Penyiram Andrie Yunus, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan Berencana
Buntut Pelajar Tewas...
Buntut Pelajar Tewas Dianiaya, Komisi III Dukung Brimob Tak Bersinggungan dengan Masyarakat
Rekomendasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Dikhianati Suami, Shiena...
Dikhianati Suami, Shiena Bangkit Bongkar Perselingkuhan di Microdrama V+Short Replaceable
Berita Terkini
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved