Kasus Mafia Anggaran, Banding KPK Diterima Vonis Mantan Wali Kota Dumai Jadi Berlipat
Senin, 11 Oktober 2021 - 22:53 WIB
Dalam putusannya, majelis hakim turut membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 12 Agustus 2021.
Mantan orang nomor satu di Pemkot Dumai itu juga dikenakan denda Rp 250 juta. "Kemarinkan kedua pihak mengajukan banding. Putusan pada Selasa lalu sudah dikirim ke PN Pekanbaru, vonis lebih tinggi," kata Panitra Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Mella Rosaria. Baca Juga: Diteriaki Maling, Pemuda di Medan Nyaris Dimassa.
Zulkifli AS di mejahijaukan terkait suap DAK pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018. Zul AS didakwa menerima dana Rp 550 juta dari mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Mantan orang nomor satu di Pemkot Dumai itu juga dikenakan denda Rp 250 juta. "Kemarinkan kedua pihak mengajukan banding. Putusan pada Selasa lalu sudah dikirim ke PN Pekanbaru, vonis lebih tinggi," kata Panitra Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Mella Rosaria. Baca Juga: Diteriaki Maling, Pemuda di Medan Nyaris Dimassa.
Zulkifli AS di mejahijaukan terkait suap DAK pada APBN-Perubahan 2017 dan APBN 2018. Zul AS didakwa menerima dana Rp 550 juta dari mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
(nag)
Lihat Juga :