Kasus Mafia Anggaran, Banding KPK Diterima Vonis Mantan Wali Kota Dumai Jadi Berlipat
Senin, 11 Oktober 2021 - 22:53 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ilustrasi/SINDOnews
PEKANBARU - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis 2,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK), mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah. Hakim PT menambah hukuman terhadap pria yang akrab disapa Zul AS dengan pidana penjara 5 tahun.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru Zul AS juga mengajukan banding atas vonis 2 tahun 6 bulan bui. Ini sama dengan yang dilakukan KPK juga mengajukan banding di PT Pekanbaru. Pidana 5 tahun sama dengan yang dituntut jaksa pada pengadilan tingkat pertama.
Penasehat Hukum (PH) Zulkipli AS, Wan Subrantiarti mengatakan sudah mengetahui putusan dari hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Atas putusan itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan. "Atas hal ini kita segera melakukan kasasi," kata Wan kepada MNC Portal Indonesia Senin (11/10/2021).
Vonis terhadap Zulkipli AS, dibacakan 3 hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Panusunan Harahap selaku Ketua dan 2 hakim anggota Khairul Fuad dan Yusdirman. Putusan itu tertera pada 5 Oktober 2021. Baca: Kebakaran Hebat Landa Bima, 63 Rumah Ludes Rata Tanah.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru Zul AS juga mengajukan banding atas vonis 2 tahun 6 bulan bui. Ini sama dengan yang dilakukan KPK juga mengajukan banding di PT Pekanbaru. Pidana 5 tahun sama dengan yang dituntut jaksa pada pengadilan tingkat pertama.
Penasehat Hukum (PH) Zulkipli AS, Wan Subrantiarti mengatakan sudah mengetahui putusan dari hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Atas putusan itu, pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan. "Atas hal ini kita segera melakukan kasasi," kata Wan kepada MNC Portal Indonesia Senin (11/10/2021).
Vonis terhadap Zulkipli AS, dibacakan 3 hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Panusunan Harahap selaku Ketua dan 2 hakim anggota Khairul Fuad dan Yusdirman. Putusan itu tertera pada 5 Oktober 2021. Baca: Kebakaran Hebat Landa Bima, 63 Rumah Ludes Rata Tanah.
Lihat Juga :