Genjot PAD yang Turun, Pemkot Cimahi Sisir Wajib Pajak dari Sektor Restoran

Selasa, 12 Oktober 2021 - 00:17 WIB
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi berusaha kembali menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak restoran. Ilustrasi/SINDOnews
CIMAHI - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi berusaha kembali menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak restoran . Pasalnya selama pandemi COVID-19, secara keseluruhan PAD di Kota Cimahi mengalami penurunan yang cukup besar.

"Hari ini diserahkan maklumat pajak terhadap restoran sebagai salah satu terobasan untuk menambah PAD ," kata Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana, Senin (11/10/2021)



Pihaknya akan selektif lagi mencari restoran-restoran yang belum terkoordinir, belum terdeteksi, dan PAD-nya belum masuk. Sehingga nanti bisa menambah penghasilan ke kas daerah yang selama pandemi COVID-19 turun.

Berdasarkan data dari Bappenda Kota Cimahi, PAD Kota Cimahi yang biasanya Rp344.133.286.653 menjadi Rp297.610.266.073, ada penurunan dari pendapatan dana transfer dan dana bantuan gubernur (bangub). Penurunannya secara keseluruhan mencapai sebesar 20%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!