Kunjungan ke Lapas dan Rutan Akan Diwajibkan Aplikasi PeduliLindungi
Minggu, 10 Oktober 2021 - 06:24 WIB
SURABAYA - Kanwil Kemenkumham Jatim bersiap membuka kembali layanan kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan). Beberapa lapas/ rutan di Jatim bahkan telah mendapatkan QR Code Aplikasi PeduliLindungi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menyebutkan bahwa kondisi pandemi yang mulai terkendali membuat pihaknya mulai memikirkan untuk membuka kembali layanan kunjungan. Tapi tetap dengan pembatasan.
“Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan,” ujar Krismono, Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: Gubernur Jatim Bagikan Paket Bantuan Bagi Peserta Vaksinasi di Program Jelajah Kampung dan Pesisir
Salah satu langkah agar memudahkan pemantauan adalah dengan memasang aplikasi PeduliLindungi dari Kemenkes. Dia menjelaskan bahwa sejak September lalu, jajarannya telah melakukan registrasi kepada Kemenkes. Tujuannya agar setiap kantor pelayanan mendapatkan akses ke aplikasi PeduliLindungi.
Satker-satker yang selama ini banyak dikunjungi masyarakat seperti lapas, rutan dan kantor imigrasi akan mewajibkan penggunaan aplikasi tersebut. “Saat ini sudah mulai dapat respon, seperti di Lapas Pasuruan sudah turun QR Code-nya,” lanjut Krismono.
Meski begitu, kepastian dibukanya kembali layanan kunjungan di lapas/ rutan masih bergantung Ditjen Pemasyarakatan. Sampai saat ini, pihaknya sedang melakukan koordinasi yang intens. Menurutnya, layanan kunjungan selama ini menjadi sarana untuk menjaga psikologis warga binaan agar tetap tenang.
“Secara psikologis memang tidak baik bagi warga binaan yang sudah lama tidak bisa bertatap muka langsung dengan keluarganya,” tutup Krismono.
Lihat Juga: Napi yang Kabur dari Lapas Bandarlampung Ditangkap, Berkat Kerjasama dengan Sopir Travel
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono menyebutkan bahwa kondisi pandemi yang mulai terkendali membuat pihaknya mulai memikirkan untuk membuka kembali layanan kunjungan. Tapi tetap dengan pembatasan.
“Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan,” ujar Krismono, Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: Gubernur Jatim Bagikan Paket Bantuan Bagi Peserta Vaksinasi di Program Jelajah Kampung dan Pesisir
Salah satu langkah agar memudahkan pemantauan adalah dengan memasang aplikasi PeduliLindungi dari Kemenkes. Dia menjelaskan bahwa sejak September lalu, jajarannya telah melakukan registrasi kepada Kemenkes. Tujuannya agar setiap kantor pelayanan mendapatkan akses ke aplikasi PeduliLindungi.
Satker-satker yang selama ini banyak dikunjungi masyarakat seperti lapas, rutan dan kantor imigrasi akan mewajibkan penggunaan aplikasi tersebut. “Saat ini sudah mulai dapat respon, seperti di Lapas Pasuruan sudah turun QR Code-nya,” lanjut Krismono.
Meski begitu, kepastian dibukanya kembali layanan kunjungan di lapas/ rutan masih bergantung Ditjen Pemasyarakatan. Sampai saat ini, pihaknya sedang melakukan koordinasi yang intens. Menurutnya, layanan kunjungan selama ini menjadi sarana untuk menjaga psikologis warga binaan agar tetap tenang.
“Secara psikologis memang tidak baik bagi warga binaan yang sudah lama tidak bisa bertatap muka langsung dengan keluarganya,” tutup Krismono.
Lihat Juga: Napi yang Kabur dari Lapas Bandarlampung Ditangkap, Berkat Kerjasama dengan Sopir Travel
(msd)
tulis komentar anda