Merasa Dirugikan dalam Proses Tender, Pengusaha Ini Gugat Pemkab Majalengka

Sabtu, 09 Oktober 2021 - 14:36 WIB
Rubby Extrada Yudha (baju hitam, pegang kertas. Foto/MPI/Inin Nastain
MAJALENGKA - Salah satu pengusaha di Majalengka menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka terkait proses tender pengadaan barang dan jasa. Pihak penggugat merasa dirugikan dalam proses tender yang dilakukan Pemkab, dalam hal ini Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Majalengka.

Kuasa hukum penggugat Rubby Extrada Yudha dari LBH Ganesha Justitia Majalengka mengatakan, gugatan sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Majalengka pada Senin (4/10/2021) kemarin. Rubby menyebutkan, ada dugaan melanggar hukum dalam proses pengadaan yang diikuti oleh kliennya itu.

"Klien kami ikut tender pengadaan pekerjaan belanja modal alat pembersih dan belanja modal alat rumah tangga lainnya, yaitu Instalasi Laundry (tender ulang). Nah dalam pelaksanaanya, ada dugaan melanggar aturan yang membuat klien kami, CV Lima Putra Mandiri mengalami kerugian," kata Rubby di kantornya, Sabtu (9/10/2021).



Dalam perjalanannya, tender tersebut dibuka sebanyak tiga kali sejak akhir Agustus hingga September kemarin. Dia menjelaskan, pihak panitia dalam hal ini Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Majalengka menilai masih ada kekurangan teknis pada para peserta.

Saat proses pertama, tender diikuti oleh tiga perusahaan. Masuk ke tahap kedua, tender hanya diikuti dua orang. Jumlah perusahaan yang sama pun terjadi pada tender tahap ketiga.

"Nah, dari tahap pertama itu, klien kami selalu dalam urutan pertama, penawaran paling rendah. Ternyata pas yang ketiga itu, klien kami kalah oleh yang urutan kedua," kata dia.

"Penawaran klien kami di angka Rp1,7 Milyar dari pagu Rp2 Milyar. Nah yang memang, itu penawarannya di angka Rp1,9 M, itu perusahaan dari Bali," lajut dia.

Atas hal itu, lanjut dia, kliennya memutuskan untuk membawa masalah itu ke ranah hukum. Rencananya, Kamis pekan depan akan dilaksanakan sidang pertama."Kami sempat minta keterangan kepada pihak yang mengadakannya, tapi mereka minta kami menghormati keputusan, dan tidak memberikan keterangan yang jelas. Kami anggap tidak terbuka," jelas dia.

Sebagai warga yang memiliki hak yang sama di depan hukum, lanjut dia, kliennya memutuskan untuk mencari kejelasan di PN. "Sudah terdaftar di PN, sudah diregistrasi. Sidang pertama Kamis pekan depan," lanjut dia.

Sementara, dalam gugatan itu ada 4 pihak yang digugat pihak penggugat. Empat tergugat itu yakni Pokja 89 bagian pengadaan barang dan jasa Sekda Majalengka (tergugat 1), Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (tergugat 2), Pejabat Pembuat Komitmen RSUD Cideres (tergugat 3) dan perusahaan yang memenangkan tender.

"Ini pengadaan alat laundry untuk RSUD Cideres. Makanya kami sertakan sebagai tergugat 3," jelas dia.
(don)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content