Puluhan Wanita Cantik Penghibur Rumah Karaoke Kaget Mendadak Diswab Massal

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 06:51 WIB
Kegiatan operasi digelar untuk menertibkan sejumlah tempat hiburan umum atau rhu yang tetap nekat beroperasi di tengah pandemi.

Meski memasuki level satu, Kota Surabaya belum mengizinkan tempat hiburan umum buka. Akibatnya, petugas Linmas Kota Surabaya menutup sementara tempat hiburan yang dianggap melanggar aturan inmendagri nomor 43 dan 47.

“Razia protokol kesehatan di tempat hiburan malam yang nekat buka ini akan terus dilakukan karena saat ini Surabaya masih belum terbebas dari COVID-19,” tegasnya.

Berdasarkan aturan inmendagri, tempat hiburan umum khususnya hiburan malam, seperti tempat karaoke, arena billiard, diskotik, club malam dan panti pijat belum diperbolehkan buka karena surabaya masih dalam zona kuining atau level satu.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More