Nekat Beroperasi Saat Pandemi, Polisi Tutup CB Karaoke Mojokerto
Selasa, 02 Juni 2020 - 18:19 WIB
Sementara dua pria yang turut diamankan yakni berinisial MA, 29, warga Kecamatan Driyorejo serta MS, 41, asal Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Untuk Sedangkan karyawan CB karaoke diketahui berinisial BD, 43, warga Kecamatan Sooko, Mojokerto.
"Ada tiga orang yang kita amankan saat berada di ruang Karaoke. Satu perempuan dan dua pria. Selain itu satu karyawan juga. Untuk pengunjung dan pemandu lagu kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Kapolsek menuturkan, selain mengamankan empat orang tersebut, petugas juga memanggil pemilik CB Karaoke. Lantaran tempat hiburan malam tersebut nekat buka di tengah pandemi virus Corona. Selain itu, pemilik Karaoke telah melanggar Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
"Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini menjadi atensi bagi pihak kepolisian dan semua elemen masyarakat. Untuk itu, kami mengimbau kepada semua pihak untuk mematuhi anjuran pemerintah terkait physical Distancing. Kami akan terus melakukan penertiban ke semua tempat hiburan jika ada yang melanggar," tandas Kapolsek.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran SINDOnews, rumah karaoke yang ditutup paksa petugas kepolisian tersebut sudah lama nekat beroperasi. Kendati Pemerintah Kabupaten Mojokerto sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar tempat hiburan malam tutup sementara hingga pandemi Covid-19 berakhir.
"Ada tiga orang yang kita amankan saat berada di ruang Karaoke. Satu perempuan dan dua pria. Selain itu satu karyawan juga. Untuk pengunjung dan pemandu lagu kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," imbuhnya.
Kapolsek menuturkan, selain mengamankan empat orang tersebut, petugas juga memanggil pemilik CB Karaoke. Lantaran tempat hiburan malam tersebut nekat buka di tengah pandemi virus Corona. Selain itu, pemilik Karaoke telah melanggar Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.
"Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini menjadi atensi bagi pihak kepolisian dan semua elemen masyarakat. Untuk itu, kami mengimbau kepada semua pihak untuk mematuhi anjuran pemerintah terkait physical Distancing. Kami akan terus melakukan penertiban ke semua tempat hiburan jika ada yang melanggar," tandas Kapolsek.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran SINDOnews, rumah karaoke yang ditutup paksa petugas kepolisian tersebut sudah lama nekat beroperasi. Kendati Pemerintah Kabupaten Mojokerto sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar tempat hiburan malam tutup sementara hingga pandemi Covid-19 berakhir.
Lihat Juga :