Gelapkan Dana Perusahaan, Wanita Cantik Ini Dituntut 3 Tahun Penjara
Rabu, 06 Oktober 2021 - 19:22 WIB
“Terdakwa tidak menyetorkan uang hasil tagihan dari pelanggan ke perusahaan. Tapi masuk ke kantong pribadi. Itu berlangsung sejak 1 Januari sampai 30 Juni 2020,” ujar Jaksa Arga.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ayu Sri Andiyanthi Astuti Widja memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara lisan.
Baca juga: Bingung Terlilit Pinjaman Online, Kepala Toko Bobol Minimarket di Tasikmalaya
“Saya menyesal yang mulia, minta keringanan hukuman. Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik. Karena saya tulang punggung keluarga,” kata terdakwa.
Hakim akhirnya menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ayu Sri Andiyanthi Astuti Widja memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menyampaikan pembelaan secara lisan.
Baca juga: Bingung Terlilit Pinjaman Online, Kepala Toko Bobol Minimarket di Tasikmalaya
“Saya menyesal yang mulia, minta keringanan hukuman. Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik. Karena saya tulang punggung keluarga,” kata terdakwa.
Hakim akhirnya menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
(nic)
Lihat Juga :